Si vis pacem para bellum
merupakan “doktrin” penting di dalam hubungan antar negara di sistem
internasional. “doktrin” ini menyatakan bahwa untuk menciptakan perdamaian
(atau keamanan) setiap Negara harus mempersiapkan kekuatan militer setangguh
mungkin. Penguasaan senjata terbaik merupakan syarat utama pembangunan kekuatan
militer tersebut.
Sebagai sebuah
negara, Indonesia tentunya juga harus mengikuti “doktrin” tersebut. Dengan kata
lain, untuk menciptakan perdamaian di kawasan dan mengamankan wilayah
yurisdiksi Indonesia dari berbagai ancaman Indonesia harus membangun kekuatan
militer yang tangguh. Modernisasi persenjataan TNI harus dilakukan secara
berkesinambungan. Sayangnya, modernisasi ini tidak bisa berjalan maksimal.
Modernisasi persenjataan berjalan tersendat-sendat. Kendala keuangan merupakan
alasan yang digunakan pemerintah untuk menjelaskan tersendatnya modernisasi
persenjataan Indonesia.
Dalam pandangan
saya, persoalan keuangan tidak bisa dijadikan alasan terkendalanya modernisasi
persenjataan TNI. Setidaknya, ada 2 alasan atas pandangan saya tersebut.
Pertama, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bisa lepas dari kendala
keuangan ketika melakukan modernisasi militer, bahkan negara sebesar Amerika
Serikat sekalipun. Kedua, sejumlah negara sekalipun memiliki kendala keuangan
tetap mampu melakukan pengembangan kekuatan militer secara rutin. Sebagai
contoh adalah Korea Utara. Ini menunjukan jika isu keuangan tidak bisa
dijadikan variabel penjelas terjadinya kendala di dalam pengembangan kekuatan
militer.
Lalu apa yang
bisa menjelaskan tersendatnya modernisasi persenjataan TNI? Dalam pandangan
saya inovasi yang minim di dalam sistem pertahanan Indonesia merupakan penyebab kendala modernisasi persenjataan TNI. Hipotesisnya adalah minimnya inovasi menyebabkan terjadinya pemborosan/kebocoran anggaran sehingga
mengurangi maksimalisasi anggaran bagi kebutuhan modernisasi persenjataan
TNI.
Inefisiensi ini
terlihat dari sistem birokrasi di dalam sistem pertahanan Indonesia. Di
dalam sistem birokrasi ini penganggaran pertahanan (defense budgeting) harus melalui
jalur yang panjang dan rumit. Seperti yang jamak terjadi, mekanisme
penganggaran yang panjang dan rumit selalu menyulitkan pengawasan dan
keterbukaan di dalamnya. Konsekuensinya adalah mekanisme ini membuka peluang
terjadinya korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya. Laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2009, misalnya, menunjukan terjadi penyimpangan keuangan
sebesar US$ 2,57 juta di dalam tubuh Kementerian Pertahanan. Sementara di dalam
tubuh angkatan terjadi penyimpangan sebesar US$ 13,13 juta, dengan perincian AD
(US$ 6,69 juta), AL (US$ 1,7 juta), dan AU (US$ 4,74 juta). Seandainya saja
pemerintah melakukan perubahan dan inovasi di dalam sistem birokrasi, khususnya
di dalam pengelolaan pertahanan Indonesia, tentunya akan banyak anggaran yang bisa
diselamatkan dan dialihkan bagi kebutuhan modernisasi persenjataan TNI. Sayangnya, hal ini tidak terjadi. Reformasi birokrasi hingga hari ini tidak dijalankan pemerintah, baik di dalam sistem pertahanan Indonesia maupun di sistem-sistem yang lain: politik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.
Jadi, sebagai
penutup, sebenarnya bukan persoalan keuangan yang menyebabkan Indonesia
tersendat-sendat dalam melakukan modernisasi persenjataan TNI, melainkan
minimnya inovasi di dalam pelaksanaan pertahanan negara.
Wendy Prajuli
*Gambar milik Tempo
No comments:
Post a Comment