Pada April 2013 yang lalu, Sidang Umum PBB akhirnya menyetujui naskah Perjanjian Perdagangan Senjata (ATT). Namun persetujuan tersebut tidak diperoleh secara bulat karena hanya 154 yang memberikan dukungan. Iran, Korea Utara dan Suriah menolak naskah tersebut. Sementara, 23 negara lainnya menyatakan abstain. Negara-negara tersebut adalah Angola, Bahrain, Belarus, Bolivia, China, Kuba, Ekuador, Mesir, Fiji, India, Indonesia, Kuwait, Laos, Myanmar, Nikaragua, Oman, Qatar, Russia, Saudi Arabia, Sri Lanka, Sudan, Swaziland, dan Yaman.
Sebagaimana telah disebut di atas, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengambil posisi abstain di sidang umum tersebut. Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah atas posisi tersebut adalah Indonesia tidak menginginkan adanya kondisionalitas politik yang membatasi perdagangan senjata sehingga dapat merugikan kepentingan Indonesia.
Alasan ini dapat dimengerti mengingat
Indonesia saat ini sedang menjalankan program modernisasi alutsistanya hingga,
paling tidak, 10 tahun ke depan. Selain itu, Indonesia juga sedang menjalankan
program pembangunan industri pertahanan untuk meningkatkan kemandirian
pertahanan.
Namun di sisi yang lain, posisi abstain
Indonesia tersebut juga dapat dilihat sebagai ketiadaan jaminan penerapan
prinsip diskriminasi dan proporsionalitas dalam penggunaan alutsista di
Indonesia.
Hukum internasional telah mengatur bahwa alutsista
hanya boleh digunakan pada pihak-pihak tertentu saja, yaitu para kombatan
(prinsip diskriminasi). Kemudian, hukum
internasional juga menyatakan bahwa alutsista tidak boleh digunakan secara
berlebihan. Artinya alutsista tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan yang tidak membutuhkan penggunaan senjata untuk
menyelesaikannya. Dasar utama dari implementasi prinsip-prinsip tersebut adalah
untuk menjamin berlakunya prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sayangnya prinsip diskriminasi dan
proporsionalitas di atas tidak banyak berlaku di Indonesia karena seringkali persoalan-persoalan
non-militer diselesaikan dengan menggunakan pendekatan militer. Senjata-senjata
yang dimiliki digunakan di luar penggunaan semestinya sehingga melanggar
prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ada banyak faktor domestik yang bisa menjelaskan
penyebab dari persoalan tersebut, mulai dari dinamika politik hingga ketiadaan mekanisme
kontrol yang bisa mencegah penggunaan senjata di luar yang semestinya.
Dengan kondisi domestik seperti itu, regulasi
internasional, seperti perjanjian perdagangan senjata, menjadi instrumen alternatif
untuk mengontrol penggunaan senjata di Indonesia. Dengan menyetujui dan
meratifikasi regulasi internasional yang mengatur perdagangan senjata diharapkan
senjata-senjata yang dimiliki Indonesia dapat digunakan sejalan dengan prinsip
diskriminasi dan proporsionalitas dimana pada akhirnya diharapkan dapat
menjamin hak asasi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.
Di sinilah dilemanya terjadinya. Di satu
sisi pemerintah tidak menginginkan adanya perjanjian perdagangan senjata yang menghalangi modernisasi pertahanan Indonesia. Sementara di sisi yang lain,
ketika situasi domestik tidak mampu mengontrol penggunaan senjata, perjanjian
internasional tersebut dibutuhkan untuk mencegah negara ataupun pemerintah
menggunakan senjata secara berlebihan.
Wendy Prajuli
No comments:
Post a Comment