Prinsip konsensus
bersama-sama dengan prinsip non-intervensi merupakan dua prinsip dasar yang
selalu digaung-gaungkan oleh ASEAN
sebagai keunikan ASEAN. Di dalam prinsip konsensus ini segala keputusan yang
akan diambil oleh ASEAN diputuskan secara musyawarah dan mufakat.
Sejak ASEAN
didirikan pada 8 Agustus 1967 prinsip konsensus ini selalu mewadahi setiap
keputusan yang dibuat oleh ASEAN. Namun pada pertemuan menteri-menteri luar
negeri ASEAN yang ke 45 di Phnom Penh, Kamboja yang lalu catatan tersebut luruh.
Untuk pertama kalinya ASEAN gagal mencapai konsensus dalam menyikapi konflik di
laut Cina Selatan. Intervensi negara
besar (major power), khususnya Cina,
telah meruntuhkan catatan ASEAN yang membanggakan tersebut.
Namun, “diplomasi
keliling ASEAN“ yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty
Natalegawa, pasca pertemuan telah menyelamatkan (muka) ASEAN. Diplomasi Indonesia
tersebut berhasil membangun kesepakatan di antara negara-negara anggota ASEAN
dalam menyikapi konflik di laut Cina Selatan. Ada 6 poin kesepakatan yang
dicapai dari diplomasi keliling tersebut, yaitu:
- The full implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (2002).
- The Guidelines for the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (2011).
- The early conclusion of a Regional Code of Conduct in the South China Sea.
- The full respect of the universally recognized principles of International Law, including the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
- The continued exercise of self-restraint and non-use of force by all parties.
- The peaceful resolution of disputes, in accordance with universally recognized principles of International Law, including the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Bagi saya,
untuk saat ini masih terlalu prematur untuk menyatakan bahwa konsensus di dalam
tubuh ASEAN telah tergerus. Untuk menilai apakah prinsip konsensus telah
tergerus dari ASEAN diperlukan adanya kejadian yang berulang seperti yang
terjadi di Phnom Penh. Harus ada kasus-kasus lain yang juga memperlihatkan
bahwa ASEAN tidak lagi mampu mencapai kesepakatan secara konsensus.
Namun apa
yang terjadi di Phnom Penh dapat dianggap sebagai sebuah alarm bahwa prinsip konsensus
di ASEAN rentan terhadap intervensi pihak luar, terutama negara-negara besar (major power).
Wendy
Prajuli
No comments:
Post a Comment