"A lot of people think international relations is like a game of chess. But it's not a game of chess, where people sit quietly, thinking out their strategy, taking their time between moves. It's more like a game of billiards, with a bunch of balls clustered together."
Madeleine Albright
Security is the foundation on which peace and prosperity is built. Without it, no nation can plan and build its future. Defense is commitment to the future.

Tuesday, August 21, 2012

ASEAN dan Konsensus: Masihkah Sejalan?


Prinsip konsensus bersama-sama dengan prinsip non-intervensi merupakan dua prinsip dasar yang selalu digaung-gaungkan oleh ASEAN sebagai keunikan ASEAN. Di dalam prinsip konsensus ini segala keputusan yang akan diambil oleh ASEAN diputuskan secara musyawarah dan mufakat.

Sejak ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 prinsip konsensus ini selalu mewadahi setiap keputusan yang dibuat oleh ASEAN. Namun pada pertemuan menteri-menteri luar negeri ASEAN yang ke 45 di Phnom Penh, Kamboja yang lalu catatan tersebut luruh. Untuk pertama kalinya ASEAN gagal mencapai konsensus dalam menyikapi konflik di laut Cina Selatan.  Intervensi negara besar (major power), khususnya Cina, telah meruntuhkan catatan ASEAN yang membanggakan tersebut.
 

Namun, “diplomasi keliling ASEAN“ yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, pasca pertemuan telah menyelamatkan (muka) ASEAN. Diplomasi Indonesia tersebut berhasil membangun kesepakatan di antara negara-negara anggota ASEAN dalam menyikapi konflik di laut Cina Selatan. Ada 6 poin kesepakatan yang dicapai dari diplomasi keliling tersebut, yaitu:
  1. The full implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (2002).
  2. The Guidelines for the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (2011).
  3. The early conclusion of a Regional Code of Conduct in the South China Sea.
  4. The full respect of the universally recognized principles of International Law, including the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
  5. The continued exercise of self-restraint and non-use of force by all parties.
  6. The peaceful resolution of disputes, in accordance with universally recognized principles of International Law, including the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Hanya saja, sekalipun kesepakatan kembali dapat diraih, apa yang terjadi pada pertemuan para menteri luar negeri ASEAN di Phnom Penh tersebut tetap mengundang pertanyaan. Apakah kegagalan mencapai konsensus tersebut merupakan bukti  bahwa ASEAN tidak lagi identik dengan konsensus-isme? Apakah itu merupakan bukti prinsip konsensus telah tergerus dari ASEAN?

Bagi saya, untuk saat ini masih terlalu prematur untuk menyatakan bahwa konsensus di dalam tubuh ASEAN telah tergerus. Untuk menilai apakah prinsip konsensus telah tergerus dari ASEAN diperlukan adanya kejadian yang berulang seperti yang terjadi di Phnom Penh. Harus ada kasus-kasus lain yang juga memperlihatkan bahwa ASEAN tidak lagi mampu mencapai kesepakatan secara konsensus.  

Namun apa yang terjadi di Phnom Penh dapat dianggap sebagai sebuah alarm bahwa prinsip konsensus di ASEAN rentan terhadap intervensi pihak luar, terutama negara-negara besar (major power).

Wendy Prajuli

No comments:

Post a Comment