Klaim Tiongkok (RRT) di Laut Tiongkok
Selatan berawal ketika pada bulan Agustus 1951ketika Perdana Menteri Tiongkok,
Zhou Enlai, menyatakan kepemilikan Tiongkok atas Kepulauan Paracel dan Spratly.
Klaim ini dilandasi pada dokumen yang dikeluarkan oleh Guomindang, yang saat
itu menguasai Tiongkok, pada tahun 1947. Di dokumen tersebut dijelaskan bahwa kepulauan
Pratas, Paracel, Spratly dan Macclesfield Bank merupakan bagian dari Republik
Tiongkok.
Pada tahun 1958 Tiongkok meneguhkan
klaimnya di Laut Tiongkok Selatan dengan menyatakan kembali penguasaannya atas
kepulauan Paracel dan Spratly. Ini merupakan pernyataan pertama dari Tiongkok yang
secara tegas menyatakan hak maritim (maritime
rights) dan kedaulatan teritorialnya atas kepulauan-kepulauan tersebut.
Tahun 1974 Tiongkok mengambil alih
Kepulauan Paracel dari Vietnam Selatan dan mengontrol sepenuhnya kepulauan
tersebut. Untuk menjamin kontrolnya tersebut Tiongkok membangun pangkalan
militer dan menempatkan Armada Laut Selatannya di Pulau Woody yang merupakan
bagian dari Kepulauan Paracel. Tahun
1987 Tiongkok kembali mengirimkan pasukannya ke Kepualauan Spratly untuk memperkuat
penguasaannya atas pulau tersebut.
Selanjutnya, pada tahun 1988 terjadi
konflik bersenjata skala kecil (skirmish)
antara Tiongkok dan Vietnam disebabkan oleh upaya Tiongkok untuk menguasai Johnson South Reef. Paska konflik
tersebut posisi Tiongkok di Laut Cina Selatan makin menguat karena
keberhasilannya menguasai 7 batu karang di kepulauan tersebut dan membangun
gudang militer yang cukup besar di Fiery
Cross Reef. Tahun 1994 Tiongkok menguasai Mischief Reef yang diklaim oleh 4
negara (Tiongkok, Vietnam, Taiwan dan Filipina) yang memancing protes keras
dari Filipina pada tahun 1995. Sejak saat itu konflik antara Cina dan sesama
negara-negara pengaku (claimants)
lainnya semakin sering terjadi dimana, secara bersamaan, Tiongkok juga aktif
membangun konstruksi sosial kepemilikannya di Laut Tiongkok Selatan.
Bagaimana Tiongkok mengonstruksi klaim kepemilikannya
atas Laut Tiongkok Selatan?
Kedaulatan teritorial
merupakan hasil konstruksi sosial. Kedaulatan atau kepemilikan negara atas
sebuah teritori merupakan hasil dari persetujuan bersama masyarakat, baik di
level domestik maupun internasional. Di dunia internasional persetujuan ini
dikenal dengan istilah ‘pengakuan internasional’ (international recognition). Untuk memperoleh pengakuan tersebut tersebut
negara harus aktif dan mampu menunjukan ke publik jika ia memang memiliki hak teritorial
atas wilayah tersebut. Jika negara berhasil melakukannya, maka akan terbangun kesadaran
sosial di masyarakat internasional bahwa negara tersebut memang mempunyai
legitimasi untuk menguasai atau memegang kedaulatan di wilayah tersebut. Di
titik inilah negara kemudian mendapatkan pengakuan internasional atas kedaulatannya
di sebuah wilayah tertantu.
Terkait konflik
teritorial di Laut Tiongkok Selatan ada 2 strategi yang digunakan oleh Tiongkok
untuk mengonstruksi kepemilikannya di Laut Tiongkok Selatan. Pertama, menggunakan klaim sejarah untuk
menjelaskan kepemilikan Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan. Florian Dupuy dan
Pierre-Marie Dupuy menjelaskan secara resmi Tiongkok pertama kali menggunakan
klaim sejarah melalui Exclusive Economic
Zone and Continental Shelf Act yang diterbitkan pada 26 Juni 1998. Pernyataan
resmi selanjutnya disampaikan oleh Tiongkok melalui Nota Verbal bertanggal 14
April 2011. Nota verbal ini dikirimkan ke PBB sebagai tanggapan terhadap protes
Filipina atas klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan.
Selain melalui dokumen
resmi Tiongkok juga menyuarakan klaim sejarah ini melalui jaringan akademisi
yang mereka punyai. Pada 2002, Jianming Sheng menulis artikel berjudul China's Sovereignty over the South China Sea
Islands: A Historical Perspective. Artikel ini dimuat di Chinese Journal of
International Law. Di dalam artikel tersebut Sheng menjelaskan jika Tiongkok
merupakan bangsa pertama yang menemukan dan memberi nama, mengeksplorasi,
mendokumentasikan dan memerintah di Laut Tiongkok Selatan. Pandangan yang sama
juga disampaikan oleh Su Hao, pada 2011, di dalam makalahnya yang berjudul China’s Positions and Interests in the South
China Sea: A Rational Choices in its Cooperative Policies. Selanjutnya,
saat diwawancara oleh Asahi Shimbun pada 2013 Wu Shicun, Presiden National Institute for South China Sea
Studies (NISCSS) menyampaikan hal yang sama dengan mengatakan, “[t]he widely accepted view (in China) is
that of a demarcation line for islands. That view holds that all islands lying
within the "cow's tongue" belong to China, and that China has
"historical rights," including fishing rights, over the surrounding
waters.”
Kedua, Tiongkok aktif mengeluarkan
pernyataan yang menerangkan Laut Tiongkok Selatan merupakan wilayah kedaulatan
Tiongkok yang tidak terbantahkan (undisputable
sovereignty). Bahkan para pejabat (chinese
officials) dan tokoh publik di Tiongkok selalu menggunakan bahasa yang sama
dalam menyampaikan klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, yaitu “China has indisputable sovereignty over
Xisha and Nansha Islands and their adjacent waters.” Kalimat ini sudah
seperti template dalam membicarakan
Laut Tiongkok Selatan.
Untuk mendukung
2 strategi di atas, khususnya terkait dengan dukungan data dan argumentasi,
Tiongkok juga membangun sejumlah lembaga kajian (think tank) yang fokus mengkaji Laut Tiongkok Selatan dari berbagai
pendekatan. Secara umum, lembaga-lembaga kajian ini terbagi ke dalam 2 kelompok
besar. Pertama, mereka yang fokus pada kajian-kajian legal dan, kedua, mereka
yang fokus pada kajian kebijakan atas negara-negara pengaku lainnya di Laut
Tiongkok Selatan. Sebagai contoh, China
Institute for Marine Affairs (CIMA) merupakan lembaga yang berada di
kelompok pertama, sementara China
Institute for Contemporary International Relations (CICIR) berada di
kelompok kedua. Namun, ada pula lembaga kajian yang mengambil ke dua fokus
kajian di atas, seperi The China Academy
of Social Sciences’s (CASS). Kemudian juga ada The National Institute for South China Sea Studies (NISCSS)
yang merupakan lembaga kajian yang fokus sepenuhnya pada isu Laut Tiongkok
Selatan dan melihat isu ini dari berbagai sudut pandang, mulai dari sejarah,
ekonomi, konflik, hukum hingga lingkungan.
Kesimpulan
Dari penjelasan
di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan. Pertama, teritori atau wilayah bersifat konstruktif, bukan sesuatu
yang sudah ada begitu saja (taken for
granted). Dengan kata lain, cakupan wilayah sebuah negara merupakan hasil
bentukan dari persetujuan dan legitimasi dari publik. Kedua, karena penguasaan atas sebuah wilayah merupakan hasil
persetujuan bersama maka kemampuan negara membangun kesadaran publik atas hak
atas sebuah wilayah merupakan faktor penting di dalam konflik teritorial. Ketiga, untuk membangun kemampuan
tersebut pengerahan sumber daya secara maksimal, dengan demikian, juga menjadi
faktor penting untuk mencapai kemenangan di dalam konflik territorial.
Tiga kesimpulan di atas penting untuk menjadi catatan bagi negara-negara yang memiliki konflik teritorial atau memiliki masalah perbatasan yang belum tuntas dengan tetangganya. Misalnya, Indonesia yang masih memiliki masalah perbatasan dengan tetangganya (Malaysia, Thailand, India, Singapura, Vietnam, Palau, Timor Leste, dan Australia).
Tiga kesimpulan di atas penting untuk menjadi catatan bagi negara-negara yang memiliki konflik teritorial atau memiliki masalah perbatasan yang belum tuntas dengan tetangganya. Misalnya, Indonesia yang masih memiliki masalah perbatasan dengan tetangganya (Malaysia, Thailand, India, Singapura, Vietnam, Palau, Timor Leste, dan Australia).
wendy prajuli
*Gambar milik The Economist
No comments:
Post a Comment