"A lot of people think international relations is like a game of chess. But it's not a game of chess, where people sit quietly, thinking out their strategy, taking their time between moves. It's more like a game of billiards, with a bunch of balls clustered together."
Madeleine Albright
Security is the foundation on which peace and prosperity is built. Without it, no nation can plan and build its future. Defense is commitment to the future.

Monday, October 06, 2014

Tiongkok dan Konstruksi Kepemilikannya atas Laut Tiongkok Selatan

Laut Tiongkok Selatan merupakan sebuah kawasan perairan yang berbatasan langsung dengan beberapa negara Asia. Di utara perairan ini berbatasan dengan Tiongkok dan Taiwan. Sementara di selatan berbatasan dengan Indonesia, Malaysia (Serawak), dan Brunei. Di Barat berbatasan dengan Vietnam dan di Timur berbatasan dengan Filipina. Kawasan ini merupakan wilayah perairan terpanas di Asia-Pasifik karena melibatkan 6 negara Asia: Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei. Di antara 6 negara tersebut Tiongkok merupakan negara yang paling aktif membangun konstruksi sosial atas klaim kepemilikan di Laut Tiongkok Selatan.

Klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan   
Klaim Tiongkok (RRT) di Laut Tiongkok Selatan berawal ketika pada bulan Agustus 1951ketika Perdana Menteri Tiongkok, Zhou Enlai, menyatakan kepemilikan Tiongkok atas Kepulauan Paracel dan Spratly. Klaim ini dilandasi pada dokumen yang dikeluarkan oleh Guomindang, yang saat itu menguasai Tiongkok, pada tahun 1947. Di dokumen tersebut dijelaskan bahwa kepulauan Pratas, Paracel, Spratly dan Macclesfield Bank merupakan bagian dari Republik Tiongkok.

Pada tahun 1958 Tiongkok meneguhkan klaimnya di Laut Tiongkok Selatan dengan menyatakan kembali penguasaannya atas kepulauan Paracel dan Spratly. Ini merupakan pernyataan pertama dari Tiongkok yang secara tegas menyatakan hak maritim (maritime rights) dan kedaulatan teritorialnya atas kepulauan-kepulauan tersebut.

Tahun 1974 Tiongkok mengambil alih Kepulauan Paracel dari Vietnam Selatan dan mengontrol sepenuhnya kepulauan tersebut. Untuk menjamin kontrolnya tersebut Tiongkok membangun pangkalan militer dan menempatkan Armada Laut Selatannya di Pulau Woody yang merupakan bagian dari Kepulauan Paracel.  Tahun 1987 Tiongkok kembali mengirimkan pasukannya ke Kepualauan Spratly untuk memperkuat penguasaannya atas pulau tersebut.

Selanjutnya, pada tahun 1988 terjadi konflik bersenjata skala kecil (skirmish) antara Tiongkok dan Vietnam disebabkan oleh upaya Tiongkok untuk menguasai Johnson South Reef. Paska konflik tersebut posisi Tiongkok di Laut Cina Selatan makin menguat karena keberhasilannya menguasai 7 batu karang di kepulauan tersebut dan membangun gudang militer yang cukup besar di Fiery Cross Reef. Tahun 1994 Tiongkok menguasai Mischief Reef yang diklaim oleh 4 negara (Tiongkok, Vietnam, Taiwan dan Filipina) yang memancing protes keras dari Filipina pada tahun 1995. Sejak saat itu konflik antara Cina dan sesama negara-negara pengaku (claimants) lainnya semakin sering terjadi dimana, secara bersamaan, Tiongkok juga aktif membangun konstruksi sosial kepemilikannya di Laut Tiongkok Selatan.

Bagaimana Tiongkok mengonstruksi klaim kepemilikannya atas Laut Tiongkok Selatan?
Kedaulatan teritorial merupakan hasil konstruksi sosial. Kedaulatan atau kepemilikan negara atas sebuah teritori merupakan hasil dari persetujuan bersama masyarakat, baik di level domestik maupun internasional. Di dunia internasional persetujuan ini dikenal dengan istilah ‘pengakuan internasional’ (international recognition). Untuk memperoleh pengakuan tersebut tersebut negara harus aktif dan mampu menunjukan ke publik jika ia memang memiliki hak teritorial atas wilayah tersebut. Jika negara berhasil melakukannya, maka akan terbangun kesadaran sosial di masyarakat internasional bahwa negara tersebut memang mempunyai legitimasi untuk menguasai atau memegang kedaulatan di wilayah tersebut. Di titik inilah negara kemudian mendapatkan pengakuan internasional atas kedaulatannya di sebuah wilayah tertantu.

Terkait konflik teritorial di Laut Tiongkok Selatan ada 2 strategi yang digunakan oleh Tiongkok untuk mengonstruksi kepemilikannya di Laut Tiongkok Selatan. Pertama, menggunakan klaim sejarah untuk menjelaskan kepemilikan Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan. Florian Dupuy dan Pierre-Marie Dupuy menjelaskan secara resmi Tiongkok pertama kali menggunakan klaim sejarah melalui Exclusive Economic Zone and Continental Shelf Act yang diterbitkan pada 26 Juni 1998. Pernyataan resmi selanjutnya disampaikan oleh Tiongkok melalui Nota Verbal bertanggal 14 April 2011. Nota verbal ini dikirimkan ke PBB sebagai tanggapan terhadap protes Filipina atas klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan.

Selain melalui dokumen resmi Tiongkok juga menyuarakan klaim sejarah ini melalui jaringan akademisi yang mereka punyai. Pada 2002, Jianming Sheng menulis artikel berjudul China's Sovereignty over the South China Sea Islands: A Historical Perspective. Artikel ini dimuat di Chinese Journal of International Law. Di dalam artikel tersebut Sheng menjelaskan jika Tiongkok merupakan bangsa pertama yang menemukan dan memberi nama, mengeksplorasi, mendokumentasikan dan memerintah di Laut Tiongkok Selatan. Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Su Hao, pada 2011, di dalam makalahnya yang berjudul China’s Positions and Interests in the South China Sea: A Rational Choices in its Cooperative Policies. Selanjutnya, saat diwawancara oleh Asahi Shimbun pada 2013 Wu Shicun, Presiden National Institute for South China Sea Studies (NISCSS) menyampaikan hal yang sama dengan mengatakan, “[t]he widely accepted view (in China) is that of a demarcation line for islands. That view holds that all islands lying within the "cow's tongue" belong to China, and that China has "historical rights," including fishing rights, over the surrounding waters.”  

Kedua, Tiongkok aktif mengeluarkan pernyataan yang menerangkan Laut Tiongkok Selatan merupakan wilayah kedaulatan Tiongkok yang tidak terbantahkan (undisputable sovereignty). Bahkan para pejabat (chinese officials) dan tokoh publik di Tiongkok selalu menggunakan bahasa yang sama dalam menyampaikan klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, yaitu “China has indisputable sovereignty over Xisha and Nansha Islands and their adjacent waters.” Kalimat ini sudah seperti template dalam membicarakan Laut Tiongkok Selatan.

Untuk mendukung 2 strategi di atas, khususnya terkait dengan dukungan data dan argumentasi, Tiongkok juga membangun sejumlah lembaga kajian (think tank) yang fokus mengkaji Laut Tiongkok Selatan dari berbagai pendekatan. Secara umum, lembaga-lembaga kajian ini terbagi ke dalam 2 kelompok besar. Pertama, mereka yang fokus pada kajian-kajian legal dan, kedua, mereka yang fokus pada kajian kebijakan atas negara-negara pengaku lainnya di Laut Tiongkok Selatan. Sebagai contoh, China Institute for Marine Affairs (CIMA) merupakan lembaga yang berada di kelompok pertama, sementara China Institute for Contemporary International Relations (CICIR) berada di kelompok kedua. Namun, ada pula lembaga kajian yang mengambil ke dua fokus kajian di atas, seperi The China Academy of Social Sciences’s (CASS). Kemudian juga ada The National Institute for South China Sea Studies (NISCSS) yang merupakan lembaga kajian yang fokus sepenuhnya pada isu Laut Tiongkok Selatan dan melihat isu ini dari berbagai sudut pandang, mulai dari sejarah, ekonomi, konflik, hukum hingga lingkungan.

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan. Pertama, teritori atau wilayah bersifat konstruktif, bukan sesuatu yang sudah ada begitu saja (taken for granted). Dengan kata lain, cakupan wilayah sebuah negara merupakan hasil bentukan dari persetujuan dan legitimasi dari publik. Kedua, karena penguasaan atas sebuah wilayah merupakan hasil persetujuan bersama maka kemampuan negara membangun kesadaran publik atas hak atas sebuah wilayah merupakan faktor penting di dalam konflik teritorial. Ketiga, untuk membangun kemampuan tersebut pengerahan sumber daya secara maksimal, dengan demikian, juga menjadi faktor penting untuk mencapai kemenangan di dalam konflik territorial. 

Tiga kesimpulan di atas penting untuk menjadi catatan bagi negara-negara yang memiliki konflik teritorial atau memiliki masalah perbatasan yang belum tuntas dengan tetangganya. Misalnya, Indonesia yang masih memiliki masalah perbatasan dengan tetangganya (Malaysia, Thailand, India, Singapura, Vietnam, Palau, Timor Leste, dan Australia).

wendy prajuli 

*Gambar milik The Economist

No comments:

Post a Comment